Pages

Wednesday, November 7, 2018

Akankah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Diterima?

Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet belum mendapat jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.

"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik tengah menyusun resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.

Ratna Sarumpaet tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Ratna menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok pria tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ARvIJy

No comments:

Post a Comment