Pages

Tuesday, September 25, 2018

OJK Pastikan Terus Monitor Kasus Sunprima Nusantara Pembiayaan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus memonitor permasalahan Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) serta memantau melalui tim audit internal bank, yang melakukan investigasi internal. Bahkan OJK akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab.

Selain itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan.

"Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (25/9/2018).

Anto menjelaskan saat ini SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Pembekuan berlakku sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," tambah dia.

Dia menegaskan apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif. "Dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," tegas dia.

Dia menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.

Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi tersebut telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.

"Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat prifat, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," jelas dia.

Selanjutnya saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Kemudian Pefindo menurunkan rating sebanyak 2 kali, yakni bulan Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xBZ2BI

No comments:

Post a Comment