Pages

Friday, March 8, 2019

Moeldoko Sebut Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Adalah Separatis

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengusulkan perubahan nama kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi kelompok separatis sehingga TNI dapat meningkatkan status operasi.

"Saya sudah pernah menyampaikan perlunya mengevaluasi lagi nama itu, kelompok kriminal bersenjata, pertanyaannya benar tidak mereka kelompok kriminal?. Kalau saya mengatakan tegas saja kalau memang kelompok separatis ya kelompok separatis saja sehingga status operasinya ditingkatkan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/3/2019).

Bila kelompok tersebut terus dibiarkan, Moeldoko khawatir akan ada korban lainnya yang berjatuhan.

"Karena kalau terus-terusan kelompok kriminal, nanti TNI terus-terusan jadi santapan kekuatan mereka, TNI melihat ada kekuatan tapi tidak bisa di depan karena harus polisi yang di depan. Itu masalah, situasi yang dihadapi oleh prajurit-prajurit di depan," tambah Moeldoko.

Moeldoko berpendapat, bila kelompok tersebut hanya dikategorikan sebagai kriminal, maka tidak ada bedanya dengan kelompok kriminal lainnya. Oleh sebab itu, ia meminta kelompok tersebut disebut separatis.

"Kalau kelompok kriminal bersenjata ya sama saja apa bedanya dengan kelompok kriminal di Tanah Abang? Ini yang nanti perlu kita pikirkan lebih jauh lagi," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menambahkan bahwa kendala dari perubahan penetapan status tersebut adalah adanya implikasi politik luar negeri.

"Tetapi jangan terus pembatasan-pembatasan itu mengorbankan prajurit. Berapa prajurit jadi korban? Beberapa saat lalu korban, sekarang korban lagi. Harus ada sikap baru yang perlu dikonsultasikan lebih jauh. Pasti akan  melibatkan menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri pertahanan, menkopolhukam dan lainnya," tambah Moeldoko.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2CkROVh

No comments:

Post a Comment