Pages

Tuesday, January 8, 2019

Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Artis VA dan AS

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan foto model SA untuk memastikan konstruksi hukumnya.

"Poliksi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Barung menjelaskan bahwa Pasal 45 jo, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan VA dan AS, karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.

"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan. Dia mentransmisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, VA digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur karena diduga terlibat prostitusi online, Sabtu siang, 5 Januari 2019 kemarin. Petugas juga mengamankan model majalah dewasa SA dan dua muncikari.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2SDrawN

No comments:

Post a Comment