Pages

Thursday, December 20, 2018

Pengamat: PP Nomor 49 Tahun 2018 Bukti Jokowi Berpihak ke Guru Honorer

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Krisnadwipayana Abdullah Sumrahadi menilai ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.

Sumrahadi mengatakan, aturan itu membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

"Mereka mendapat secercah harapan untuk hidup lebih layak,” ujar Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (20/12/2018).

Sumrahadi menilai, saat ini masih banyak guru honorer dengan gaji yang sangat minim. Mereka dibayar di bawah upah minum kabupaten/kota (UMK) atau hanya mendapatkan honor Rp 300 ribu per bulan. 

"Apakah uang itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari? Pasti tidak, uang itu hanya cukup dan bahkan kurang untuk biaya transportasi," kata dia.

Namun, kata Sumrahadi karena panggilan hati nurani, masih banyak guru honorer yang rela mendapatkan gaji sangat kecil, karena panggilan untuk menjadi pendidik inilah yang menjadi obor penyemangat.

"Mereka seringkali tidak memikirkan besaran penerimaan gaji dan hanya berpikir bagaimana ilmunya bermanfaat bagi orang lain," tandasnya.

Para guru, kata dia, juga berpikir jangka panjang. Artinya, pendidikan hari ini akan mengubah peta masa depan bangsa dan merupakan investasi peradaban.

"Pendidikan hari ini akan berguna bagi bangsa 100 tahun ke depan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2EHzg4e

No comments:

Post a Comment