Pages

Wednesday, November 7, 2018

KPK Minta KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi Gedung KPK untuk berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.

"Kami hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).

Hasil diskusi tersebut, lanjut Wahyu, KPK memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD kepada masyarakat.

"Kami akan segera membahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ucap dia.

Selanjutnya, kata Wahyu, KPU dan KPK akan bekerjasama untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat luas agar bersama-sama memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.

"Kami akan berkerja sama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat terkait hal ihwal politik uang di mana politik uang itu cikal bakal korupsi," tuturnya.

KPU, lanjut Wahyu, juga akan mematangkan secara tekhnis kerjasama dengan KPK. Pihaknya akan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait gerakan antipolitik uang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

demo anti korupsi hingga catatan korupsi Indonesia

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2OwHNar

No comments:

Post a Comment