Pages

Wednesday, September 26, 2018

KPK Cegah 2 Saksi Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro untuk bepergian ke luar negeri.

Dua orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan itu adalah advokat bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya.

"Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Dia mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro. Sehingga, apabila dipanggil keduanya tak sedang berada di luar negeri.

"KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan ES di luar negeri," ucap Febri.

Dia mengingatkan, para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Geledah Gedung DPRD Kota Malang

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QZry8s

No comments:

Post a Comment