Pages

Tuesday, September 25, 2018

Kendaraan Tak Bayar Pajak, Saat Kecelakaan Dapat Santunan?

Liputan6.com, Jakarta - Setiap Anda membayar pajak kendaraan mobil atau motor menandakan Anda juga turut membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana jika pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor luput membayar pajak tetapi kemudian terlibat kecelakaan. Apakah berarti mereka tidak mendapatkan santunan yang diperoleh melalui SWDKLLJ?

Menurut peraturan, pemberian santunan bagi korban kecelakaan, seperti angkutan umum, diatur dalam UU No 33 tahun 1964, dan dijamin dalam Jasa Raharja, termasuk kapal laut dan udara.

"Jika teridentifikasi korbannya, kita langsung membayar santunannya, transfer ke ahli waris korban, bukan cash. Orang yang berada di luar kendaraan bermotor ditabrak kendaraan bermotor, seperti pejalan kaki, atau kendaraan lain itu dijamin oleh Jasa Raharja," kata Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja.

Ia pun kemudian memberikan penjelasan bagaimana jika kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kemudian menabrak orang atau ditabrak. Apakah dengan demikian dia dan korbannya dijamin pula?

"Itu dijamin UU No 33 tahun tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zsah0Y

No comments:

Post a Comment