Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang para tokoh agama yang masuk dalam timses capres-cawapres, menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Termasuk juga melarang penggunaan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye capres-cawapres.
Jika memang tokoh agama bersangkutan memiliki kegiatan di tempat ibadah di luar statusnya sebagai tim sukses pasangan calon, maka kegiatan itu harus dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu setempat.
"Tinggal bagaimana mengkoordinasikan apakah itu di masa kampanye atau tidak," jelas Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Jika berkampanye misalnya di lembaga pendidikan atau pondok pesantren milik yang bersangkutan, Afifuddin mengatakan, pihaknya melihat apakah ada unsur mengajak memilih salah satu calon atau pemaparan visi misi pasangan calon dalam kegiatan tersebut.
Jika unsur kampanye terpenuhi, maka yang bersangkutan akan ditindak.
"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak semua aktivitas dilakukan di masjid juga kampanye. Nah, itu yang kita lihat, visi misinya. Pasti kita akan beri tindakanatas apa yang dilarang dalam kampanye, kan jelas masjid dan sekolah (dilarang)," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment