Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 9 Bunulrejo dan TPS 14 Penanggungan, Kota Malang, Jawa Timur. Sebab, ada temuan pelanggaran pemilih yang tidak sesuai perundangan.
Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo lantaran ditemukan ada 6 pemilih pengguna formulir A5 atau pindah pilih, diberi 3 - 5 jenis surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Seharusnya mereka hanya mendapat surat suara untuk pemilihan presiden dan DPD," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa di Malang, Sabtu (20/4/2019).
Sedangkan di TPS 14 Kelurahan Penanggungan ditemukan ada 8 pemilih yang bukan warga Kota Malang mencoblos menggunakan KTP elektronik. Padahal mereka tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Hanya warga berdomisili di wilayah TPS itu boleh pakai KTP. Kalau warga luar ya harus pakai formulir A5, sedangkan mereka tak mengurus itu," ujar Alim.
Bawaslu sudah mempelajari kedua jenis pelanggaran pemilih tersebut. Telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Serta berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terutama untuk TPS 9 Bunulrejo.
"Ini tinggal rapat pleno untuk mengesahkan rekomendasi itu. Arahnya ya ada pemungutan suara ulang," tutur Alim.
Malam ini juga surat rekomendasi segera dikirim ke KPU. Pemungutan suara ulang bisa dilaksanakan pada 10 hari setelah surat rekomendasi diterima KPU. Hal itu sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2Gmk0rQ
No comments:
Post a Comment