Pages

Tuesday, January 8, 2019

Cerita Lengkap Perusahaan Fintech Ilegal yang Lakukan Penagihan Tak Manusiawi

Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus praktek penagihan yang tidak manusiawi dilakukan oleh salah satu perusahaan financial technology (fintechpeer to peer lending atau pinjam meminjam.

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Asep Safruddin menyebutkan, pihaknya menangkap 4 debt collector (DC) atau dari PT VCard Technology Indonesia dengan merek Vloan. Diketahui perusahaan tersebut merupakan fintech ilegal dan ternyata tidak berbasis di Indonesia.

"Dimana server aplikasi Vloan terletak di daerah Zheijang, China dengan Hosting Server di Arizona dan New York USA," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Vloan juga memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, super dana, Pinjaman Plus, Super dompet dan super pinjaman.

Cara kerja penagihan adalah dengan mengakses seluruh data yang ada di HP nasabah. Sebab pada saat nasabah mengunduh aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui.

"Setelah menyetujui persyaratan dari Vloan, maka seluruh data yang ada dalam handphone Nasabah akan dapat diakses melalui aplikasi," dia menambahkan.

Adapun data yang harus dicantumkan oleh nasabah pada saat peminjaman adalah Nama (sesuai KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat ,Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Foto Selfi pemohon dengan memegang KTP dan Emergency Contact ( 5 nomor telepon).

Setelah calon nasabah selesai melakukan install aplikasi di handphone calon nasabah kemudian baru dapat melakukan permohonan pinjaman sesuai nilai atau jumlah yang tersedia dalam aplikasi antara lain mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta dalam waktu 7 hari dan 14 hari.

"Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Direktur PT Vcard Indonesia adalah Je Wei alias Clif yang tinggal di China, bahwa Jei Wei menguasai Token Rekening BCA atas nama PT Vcard Technologi Indonesia," ujarnya.

Setelah data nasabah dapat diakses oleh Vloan, maka proses pinjam meminjam uang akan terlaksana, dimana nasabah mengirimkan nomor rekening sebagai penampung uang pinjaman dari aplikasi Vloan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2RhDAxO

No comments:

Post a Comment