Liputan6.com, Jakarta - Tanpa ampun, tsunami menghantam kawasan pesisir barat Banten dan Lampung. Tak hanya memporakporandakan rumah, puluhan kendaraan tersapu pada peristiwa yang terjadi pukul 21.30 WIB, Sabtu 22 Desember 2018 itu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat ada 84 kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dari sejumlah lokasi pascabencana tsunami di kawasan wisata di Kabupaten Serang dan Pandeglang hingga Senin 24 Desember 2018.
"Dari 84 kendaraan tersebut, 64 di antaranya mobil dan 20 unit motor," ujar Dirlantas Polda Banten, AKBP Wibowo, seperti yang dilansir Liputan6.com dari laman National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Selasa (25/12/2018).
Kini, kendaraan-kendaraan itu diamankan di tiga tempat. Masyarakat yang merasa meninggalkan kendaraan saat tsunami terjadi, bisa mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan atau BPKB.
"Untuk lokasi kendaraan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Cilegon, pemilik bisa mengambil motor di Polres Cilegon, sedangkan mobil diambil di Polsek Cinangka. Sedangkan kendaraan roda dua dan empat yang ditemukan di wilayah hukum Polres Pandeglang, seluruh bisa diambil di Terminal Carita, samping Polsek Carita. Pemilik juga bisa menghubungi call center Bidang Humas 085219100948, 085776725644 dan 087813004763," tutur Wibowo.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2LB5zSN
No comments:
Post a Comment