Pages

Friday, November 23, 2018

Menko Darmin Bakal Blak-blakan Soal DNI Pekan Depan

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini sudah ada beberapa bidang usaha yang sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.

"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kita buka adalah kita ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya pada Senin 19 November 2018.

Keluarnya 54 bidang usaha dari DNI bukan berarti pemerintah membebaskan usaha tersebut untuk dikuasai asing. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.

Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DCkSca

No comments:

Post a Comment