Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penembakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober kemarin.
Dua tersangka tersebut berinisial IAW yang merupakan warga Tangerang Selatan dan RMY warga Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya. Pelakunya I dan R ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Atas kejadian kemarin, dua ruangan anggota DPR mengalami kerusakan. Beruntung dalam kejadian itu tak ada korban jiwa.
Selain amankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga dipakai saat kejadian.
"Kita amankan satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19, buatan Austria warna hitam coklat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19. Kita juga amankan satu pucuk senjata api merek AKAI Custom buatan Austria, kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40," ujarnya.
"Terancam Pasal 1 ayat 1 undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2AdtC6k
No comments:
Post a Comment