Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut merupakan penjumlahan dari besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, formula kenaikan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Sedangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen pembentuk kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen. Sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ungkap dia.
Menurut Hanif, keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh gubernur di masing-masing provinsi. Dengan demikian diharapkan pada 1 November 2018 besaran UMP sudah bisa diumumkan secara serentak.
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November tahun ini. Kita minta agar semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78," tandas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CLsIjV
No comments:
Post a Comment