Pages

Tuesday, October 23, 2018

Bawaslu Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Yogyakarta

Liputan6.com, Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan 198 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), mulai dari lokasi pemasangan hingga tata cara pemasangan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, sejumlah pelanggaran alat peraga kampanye yakni melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sejumlah 10 buah.

"Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini di antaranya APK dipasang tidak mandiri, seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Ria, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/10/2018).

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, peraturan bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait dengan lokasi pemasangan APK.

"Meskipun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.

Ria memaparkan, jenis alat peraga kampanye yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, empat buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta delapan buah rontek.

Ia menyebutkan sebanyak 12 partai politik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB.

"Adapun terhadap temuan jajaran Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait dengan pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), kemudian meneruskannya ke KPU Kabupaten Kulon Progo," papar Ria.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Massa dari pasangan nomor urut dua menilai adanya kecurangan di Kantor Kecamatan Siborong Borong ketika akan dilakukan pengumpulan kotak suara.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2CZB3kd

No comments:

Post a Comment