Pages

Monday, October 22, 2018

Bawaslu Akan Panggil Pelapor soal Iklan Jokowi-Ma'ruf di Koran

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di koran nasional. Iklan yang memuat gambar Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urutnya itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan pemilu.

Bawaslu pun akan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan soal iklan tersebut pada Jumat 19 Oktober pekan lalu.

"Jadi setelah ini tentu yang mau dilakukan oleh Bawaslu adalah proses pemeriksaan, klarifikasi. Nah, ini pertama yang akan dipanggil pelapor dulu ya, terkait dengan pokok laporannya. Walaupun sudah dituliskan di form pelaporan tapi kan harus dituangkan dalam berita acara klarifikasi. Nanti itu bisa jadi bagian yang dianalisis," kata Ratna, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, pemeriksaan dalam kasus ini akan dilakukan dalam 14 hari ke depan. Selain memanggil pelapor, Bawaslu akan memanggil saksi dari pelapor. Setelah itu, baru akan memanggil pihak terlapor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

"Waktu 14 hari ini kami gunakan buat melakukan segala kewajiban kita. Periksa pelapor, terlapor, saksi, melakukan analisis, kajian, dan itu juga sama-sama kita lakukan dengan kepolisian, kejaksaan, sentra Gakkumdu. Kemarin kami setelah melakukan registrasi kami sudah melakukan duduk bersama. Sesuai perintah UU kan pemeriksaan pelanggaran dilakukan secara bersama dengan sentra Gakkumdu," tutur Ratna.

Dia mengatakan, iklan ini awalnya menjadi temuan pihaknya untuk ditelusuri. Namun bersamaan dengan itu, ada laporan yang masuk ke Bawaslu.

"Jadi kemarin Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk menjadikan temuan. Tetapi bersamaan dengan ketika Bawaslu sedang melakukan itu, ada laporan yang masuk. Jadi kami proses laporan itu," ujar Ratna.

Dari pihak terlapor, Bawaslu akan memanggil pimpinan media di mana tim Jokowi-Ma'ruf memasang iklan. Namun siapa saja pihak terlapor yang akan dipanggil, Ratna mengatakan sedang diidentifikasi sesuai kebutuhan.

"Harus kami identifikasi sesuai dengan kebutuhan. Tentu yang paling penting kan yang berkaitan sama media yang digunakan. Jadi mungkin kemungkinan yang akan kami panggil, kalau belajar dari kasus PSI, itu yang akan kami panggil ya pimpinan media dan bagian iklan," jelasnya.

Selain dari media, Bawaslu kemungkinan akan memanggil tim Jokowi-Ma'ruf. Ratna mengatakan pemasangan iklan ini diduga melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. Pasalnya kampanye di media massa baru dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara.

"Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini ya, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret-13 April 2019," jelasnya

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2R40TGE

No comments:

Post a Comment