Serangan mendadak itu membuat korban tidak sempat melawan. Ia langsung tersungkur dengan bersimbah darah.
"Korban mengalami luka sabetan kapak di bagian pipi dan kepala bagian belakang," ujarnya menambahkan.
Dalam keadaan itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu langsung kabur meninggalkan korban. Sementara, korban ditolong oleh beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Mendapatkan informasi itu, petugas gabungan Resmob Polres Garut lalu mengejar tersangka. Setelah mengintai selama sepekan, polisi menangkap tersangka di Kampung Gertengah, Desa Cinta, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut.
"Tersangka kami tangkap tadi malam (Minggu, 19/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa perlawanan," kata dia.
Sementara, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Slamet Garut. Namun akibat luka cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSHS Hasan Sadikin, Bandung.
Namun takdir berkata lain, pada Rabu, 15 Agustus 2018, M meninggal dunia. Korban dimakamkan keesokan harinya di pemakaman keluarga di Pasanggarahan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.
"Untuk pasal pembunuhan berencana kita dalami lagi, sebab korban tidak meninggal di tempat," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Auliya Rifqie A Djabar menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment