Liputan6SCTV, Tegal - Dua TPS di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggelar pemungutan suara ulang, lantaran temuan tiga orang dengan KTP luar kota yang mencoblos tanpa formulir A-5.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/4/2019), pemungutan suara ulang di Tegal digelar di TPS 24 Desa Dukuhwringi, dan TPS 04 di Desa Blubuk, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu, 20 April pagi tadi.
Pelaksanaan coblos ulang pemilu tersebut persis seperti suasana pada 17 April lalu. Pemilih mengulangi coblosan untuk lima jenis surat suara. Setiap surat suara, tercetak tulisan pemungutan suara ulang.
Tak berbeda dengan pencobolsan ulang di Tegal, warga Dusun Ciawitali, Desa Pusaka Ratu, Subang, Jawa Barat. Warga tetap antusias datang ke TPS 31 di RT19 RW 04. Setidaknya ada 278 pemilih yang terpaksa kembali datang ke TPS lantaran satu jenis surat suara yang tertukar.
Petugas pengepakan surat suara diduga kurang teliti sebelum pengiriman logistik Pemilihan Umum 17 April lalu. Kekeliruan tersebut diketahui saat hari pemungutan suara. (Galuh Garmabrata)
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2DsaCCl
No comments:
Post a Comment