Klik gambar untuk perbesar
1 / 10
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) memenuhi pepohonan yang berada di pinggir jalan, Jakarta, Rabu (20/3). Pemasangan APK tersebut melanggar aturan PKPU Nomor 23 Pasal 31 Tentang Bahan Kampanye. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
No comments:
Post a Comment