Sebelumnya, pada 6 Maret 2019, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet. Saat itu yang menjadi penjaminny adalah putrinya sendiri, Atiqah Hasiholan.
"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan udah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).
Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini menyebut telah ada orang baru yang akan menjadi penjaminnya yaitu Fahri Hamzah.
"Karena ada juga penjamin baru ya, Fahri Hamzah," kata Ratna.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2O2lJpS
No comments:
Post a Comment