Pages

Thursday, February 14, 2019

Jaksa Agung Serahkan Kapal SS2 ke Menteri Susi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan Kapal Silver Sea 2 (SS2) asal Thailand kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kapal besar tersebut ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh pada Agustus 2015 lalu karena diduga ilegal fishing atau pencurian ikan.

Jaksa Agung HM Prasetyo merasa gembira bisa mengusut kasus pencurian ikan tersebut hingga tuntas di Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu, kejaksaan juga merampas kapal berukuran 2.285 gross ton (GT) itu untuk negara.

"Alhamdulillah berhasil kita buktikan (tindak pidananya) dan akhirnya kapalnya dirampas untuk negara," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Selain kapal, kata Prasetyo, pihaknya juga merampas ikan yang diduga hasil curian di perairan Indonesia. Ikan-ikan yang ditemukan di dalam kapal tersebut kemudian dilelang oleh petugas.

"Kita jual seharga Rp 20 miliar dan uangnya sudah kita setorkan ke kas negara," tuturnya.

Proses hukum ilegal fishing yang dilakukan kapal SS2 ini memakan waktu cukup panjang. Prasetyo menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang mendukung proses penegakan hukum tersebut.

Serah terima ini dilakukan sekaligus untuk memenuhi harapan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan memanfaatkan kapal tersebut untuk kepentingan bangsa. Selain itu juga untuk menunjukkan wibawa Indonesia kepada dunia.

"Nanti tentunya diharapkan akan menyusul beberapa kapal lain yang insyaallah nanti kalau sudah inkrah dan tentunya atas persetujuan dari Menkeu, kapal itu pun nampaknya ibu Menteri KKP berminat untuk dipergunakan bagi kepentingan transportasi, pendidikan, riset, dan juga utk membuktikan bahwa jangan coba-coba lagi mencuri ikan di laut kita," ucap Prasetyo.

2 dari 2 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2UWFtgz

No comments:

Post a Comment