Liputan6.com, Jakarta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dengan istilah Bahasa Inggrisnya United Nations (UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Dibentuknya organisasi internasional ini untuk mendorongnya kerjasama internasional. Sebelum dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dibentuk organisasi internasional yaitu Liga Bangsa-Bangsa yang didirikan pasca Perang Dunia II untuk menghindari konflik yang sama.
Dalam setiap pembentukan awal suatu organisasi pasti memiliki tujuan. Begitupula awal dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam PBB juga terdapat asas dan tujuan PBB agar kinerja dan hal dasar dibentuk organisasi tetap ada dan tidak keluar dari tujuan utama dibentuknya organisasi tersebut.
Dengan adanya asas dan tujuan PBB maka Perserikatan Bangsa-Bangsa diharapkan mampu merealisasikan keinginan dan cita-cita bersama serta mencapai hasil akhir di waktu yang akan datang.
Dalam artikel ini akan menjelaskan secara umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, asas dan tujuan PBB. Berikut penjelasannya yang berhasil dihimpun Liputan6.com, Selasa (15/1/2019) dari website resmi PBB.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations
Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota, saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.
Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya.
Selama Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta di teluk New Foundland.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 yang menandakan PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London.
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan tujuh asas adalah sebagai berikut :
1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:
(1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia,
(2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia,
(3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
(4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan
(5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Adapun tujuan PBB menurut preambul piagam itu adalah sebagai berikut:
1) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
2) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
3) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.
4) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
Demikian pembahasan singkat Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang awal didirikan, asas dan tujuan PBB. Semoga setelah mengetahui dari asas dan tujuan PBB, kita sebagai masyarakat global dapat turut berpartisipasi dalam menjaga kedamaian dunia dimulai dari hal kecil diri kita sendiri.
Reporter: Loudia Mahartika
No comments:
Post a Comment