Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
"ESS (Edy Saputra Suradja) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Edy yang juga menjabat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ini akan ditelisik soal suap yang diberikan anak usaha PT Sinar Mas kepada anggota DPRD Kalteng terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2ErEEYq
No comments:
Post a Comment