Terkait perintangan penyidikan, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 itu mengatur, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkansecara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidangpengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Salah satu tersangka perintangan penyidikan yang telah divonis adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia divonis bersalah oleh hakim dan diganjar 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama pidana badannya tetap 7 tahun," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 10 Oktober 2018.
Atas putusan ini, jaksa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment