Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Azis Syamsudin memberikan penjelasan terkait anggaran dana kelurahan yang saat ini menjadi polemik. Menurutnya anggaran dana kelurahan itu hanya sekadar usulan dari pemerintah.
"Kan usulan pemerintah. Dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/10/2018).
Azis memaparkan, dana kelurahan akan masuk dalam postur anggaran dana desa sebesar Rp 73 triliun dengan rincian Rp 3 triliun untuk dana kelurahan. Anggaran dana desa diambil dari RAPBN 2019.
"Sehingga dana desa itu dari Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliun nya masuk ke sana kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," ungkap dia.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk dana kelurahan. Kata dia, payung hukum dana desa dan kelurahan seharusnya berbeda.
"Beda, kalau dana desa sama dana kelurahan kan beda," ucap dia.
Dana kelurahan ini, lanjut Azis juga diusulkan untuk beberapa keperluan. Mulai dari tata kota, dan kepeluan pengembangan kota.
"Kalau dari masukan dari temen dan ini juga temen di DPR juga mengajukan usulan contohnya dari kota ini kan mereka enggak ada desa tapi adanya dari kelurahan," ujarnya.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2q6z6tS
No comments:
Post a Comment