Pages

Tuesday, October 16, 2018

Indef Minta Pemerintah Evaluasi Realisasi Investasi Tiongkok di RI

Di Indonesia, kata Enny, yang banyak dikeluhkan dari investasi Tiongkok terkait tenaga kerja asing. Hal tersebut terjadi karena tidak adanya harmonisasi antara Undang-undang Ketenagakerjaan dengan persetujuan investasi baru oleh pemerintah.

“Jadi ada beberapa investasi baru ketika investasinya mencapai sekian miliar dollar AS memang diperkenankan membawa tenaga kerja asing. Tetapi boleh ini tetap harus memenuhi ketentuan yang ada di UU Ketenagakerjaan, bahwa yang diperbolehkan hanya tenaga kerja profesional, nah ini yang mesti ditertibkan,” jelas dia.

Dalam hal ini, ketentuan positioning tenaga kerja asing penting dilakukan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. 

Enny menegaskan saat ini investasi yang dibutuhkan Indonesia adalah yang memberikan nilai tambah dan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja terutama sektor manufaktur padat karya.

Sedangkan menurut data BKPM, investasi Tiongkok hanya masuk ke sektor primer dan tersier yakni sektor pertambangan dan sektor jasa.

“Kalau hanya investasi di sektor primer dan tersier itu kan nilai tambah dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja tidak sepadan, jadi tidak perlu diberikan karpet merah juga,” katanya.

Menurut data yang dirilis oleh BKPM, terhitung sejak tahun 2011 Tiongkok komitmen investasi Tiongkok mencapai hampir USD 53 milliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar USD 9 miliar atau baru sekitar 16,9 persen sejak 2011.

Tentunya realisasi komitmen investasi yang cenderung lambat dari investor Tiongkok ini, sangat berpengaruh pada rencana pembangunan nasional. Apalagi bila investasi yang dijanjikan terkait dengan sejumlah sektor-sektor strategis nasional seperti infrastruktur dan industri.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QTAhrN

No comments:

Post a Comment