Pages

Tuesday, October 16, 2018

Hampir 400 Ribu Pekerja Migran Telah Dapat Perlindungan BPJSTK

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 89 juta pekerja di Indonesia paling lambat 2021. Sebab itu BPJS Ketenagakerjaan terus sosialisasikan program jaminan sosialnya di daerah hingga ke desa di Indonesia.

Hingga Agustus 2018, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan capai 48 juta. Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan harus ikutsertakan 89 juta pekerja paling lambat 2021 dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah pekerja meningkat itu seiring pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, agar ekonomi itu tetap berkesinambungan pemerintah menciptakan sistem jaminan sosial untuk pekerja. Program jaminan sosial itu mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menuturkan, ada program jaminan sosial itu menangani risiko-risiko yang dihadapi pekerja. Diharapkan seluruh pekerja baik formal dan informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada 1 januari 2015 diundang-undangkan sistem jaminan sosial seluruh pekerja baik formal dan informal. Negara melindungi ini kemungkinan risiko sosial. Oleh karena itu laksanakan dan implementasikan. Sangat dibutuhkan dan ditunjuk negara bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pada dasarnya dengan semakin banyak program BPJS Ketenagakerjaan makin kesejahteraan bagi pekerja," tutur dia, saat sambutan peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial, di Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9/2018).

Ia memaparkan, dalam program kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh. Hal ini agar tidak ganggu ekonomi pekerja.

"Oleh karenanya tak gerus pendapatan pekerja. Jangan sampai pekerja alami kesulitan ekonomi, " tambah dia.

Selain itu, dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat jaminan kematian. "Ahli waris terima 48 kali gaji. Cacat total 56 kali gaji. Jadi anggota keluarga tak alami kesulitan ekonomi," kata dia.

Tak hanya itu ada juga program jaminan hari tua (JHT). Dengan ada JHT, pekerja menitipkan dana di BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dikembalikan usai capai usia pensiun. "Ini bisa hidupi dirinya secara mandiri," kata dia.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan punya tantangan untuk sosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja di sektor informal. Hal ini mengingat pekerjaan di sektor informal tak terorganisir dan berpindah-pindah. "Kesadaran bangun masa depan perlu dibangun. Kesadaran perlu effort," tutur dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan menggerakkan seluruh elemen masyarakat sehingga kepesertaan makin luas untuk program jaminan sosial. "Inti sosialisasi dan kolaborasi tingkat pusat dan daerah. Kerja sama perolehan data. Sosialisasi. Implementasi dan enforcement," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pUpClp

No comments:

Post a Comment