Pontianak - Pria berinisial DH ditangkap anggota Jatanras Satreskrim. Pria 42 tahun yang tinggal di Gang Meranti, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota itu ditangkap saat jaga kios di Jalan Teuku Umar, Selasa (16/10/2018).
DH ditangkap karena melakukan penganiayaan menggunakan gergaji kepada RS, yang tak lain adalah temannya sendiri. Akibat perbuatan itu, RS mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Tak terima dengan penganiayaan ini, korban yang merupakan warga Jalan Beringin III, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Pontianak. Tak menunggu lama, DH pun ditangkap.
"Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku penganiayaan ini kesal dan emosi saat diejek oleh korban dengan kata-kata bujang lapuk," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli seperti dikutip laman Jawapos.
Ia menjelaskan, setelah mendapat ejekan tersangka DC naik pitam. Dia pun tanpa pikir panjang langsung mengambil gergaji dan berusaha melukai pipi dan punggung korban.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan punggung," kata Husni.
Saat ini, DC dan barang bukti masih diamankan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.
Simak juga video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment