Pages

Wednesday, October 31, 2018

Berakhir Hari Ini, Izin Sementara Freeport Belum Diteken Menteri Jonan

Proses pengambilalihan (divestasi) saham PT Freeport Indonesia oleh BUMN PT Inalum (Persero) dinilai merupakan proses bisnis yang besar dan membutuhkan waktu tidak sebentar.

‎Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, ‎meski butuh waktu lama, namun sejauh ini proses divestasi terus berjalan dan memberikan kepastian soal peralihan saham Freeport ke tangan Indonesia

"Bukan berarti divestasinya bohong. Ini bukan ada duit, langsung ambil. Jadi ada proses yang harus disepakati kedua belah pihak. Ada waktunya membayar," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut dia, justru jika pembayaran divestasi yang dilakukan secara langsung akan menjadi sebuah kesalahan. Sebab, semua prosesnya harus mengikuti tahapan dan Inalum tinggal menunggu waktu untuk membayar pembelian saham tersebut.

"Langkah yang sudah betul dilakukan pemerintah Indonesia. Sebenarnya kewajiban divestasi adalah kontrak karya yang mereka (Freeport) tanda tangani sendiri. Sejak belasan atau puluhan tahun lalu sudah, tapi memang tidak terlaksana secara baik," ungkap dia.

Selain itu, lanjut Kurtubi, dengan proses divestasi mayoritas saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen, akan berdampak positif ke penerimaan keuangan negara. Dan pemerintah juga berkepentingan supaya operasi penambangan emas di Papua tetap terus dilakukan.

"Kalau kontrak karya, semua alat dan infrastruktur yang telah ada sejak mereka datang, tetap miliknya. Meskipun kontraknya sudah habis. Menurut perhitungan, semua alat bernilai USD 6 miliar. Saya rasa tidak mudah membeli alat seharga USD 6 miliar," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Dhp5Cw

No comments:

Post a Comment