1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
d. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin c tidak dapat mengikuti ujian SKD.
e. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian tidak dapat mengikuti ujian SKD.
f. Ketentuan pakaian pada saat SKD:
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
g. Peserta SKD hadir 60 menit sebelum SKD dimulai.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ysfgh8
No comments:
Post a Comment