Pages

Friday, September 28, 2018

Polri Kaji Laporan Situs Skandal Sandiaga Uno

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menerima laporan terkait situs skandal Sandiaga Uno. Saat ini, laporan tersebut tengah dikaji oleh penyidik apakah terkait pidana umum atau pelanggaran Pemilu.

"Nanti dilihat apakah ini pelanggaran (pidana umum) atau tindak pidana pemilu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).

Dedi menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye hitam pada situs tersebut.

Jika dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, maka Polri akan menyerahkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan.

"Kalau tindak pidana pemilu nanti diserahkan ke Gakkumdu dan akan digelarkan perkara. Dari hasil perkara tersebut kalau dinyatakan hasil tindak pidana akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah begitu 14 hari penyidikannya," katanya.

Dedi memastikan, Polri akan menangani perkara Sandiaga tersebut secara profesional. Ia menampik tudingan Polri berat sebelah dalam merespons laporan pelanggaran di lembaganya.

"Kami akan tangani secara profesional. Kalau laporan ke Bareskrim pasti Bareskrim akan menangani dengan mekanisme SOP," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, laporan yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diserahkan ke Biro Pembinaan dan Operasional (Robinops) Bareskrim Polri.

"Nanti diserahkan kepada sesuai dengan tupoksi penanganan tindak pidananya. Kalau itu tindak pidana umum itu ke Pidum," kata Dedi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2xJGXlb

No comments:

Post a Comment