Pages

Wednesday, September 26, 2018

Menkominfo: Situs Skandal Sandiaga Diblokir Bukan karena Laporan Bawaslu

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.

Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya.

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Q4NdL4

No comments:

Post a Comment