Liputan6.com, Jakarta - Jemaah haji yang wafat saat berada di Tanah Suci mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori.
Menurutnya, klaim asuransi jemaah haji tersebut digaransi cair dalam lima hari kerja. Dia mengatakan, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, kata Ahda, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.
"Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU," ujar Ahda, dikutip dari laman www.kemenag.go.id, Jumat (31/8/2018).
Menurut Ahda, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.
"Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," kata dia.
Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah haji yang wafat, tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. "Proses klaimnya maksimal lima hari kerja," ucap Ahda.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment