Pages

Friday, August 31, 2018

Awas Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja

Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial AB (42) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lewat jejaring media sosial (medsos) Facebook. AB ditangkap pada Kamis 2 Agustus 2018. Ia merekrut 14 calon tenaga kerja secara ilegal lewat media sosial Facebook.

Menurut Kasubdir IV Polda NTT Kompol Rudy Leo, AB menggunakan modus membagikan info lowongan kerja via grup facebook.

"Nama grupnya Info Lowongan Kerja Kota Kupang," kataKepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo kepada Liputan6.com, Rabu, 29 Agustus 2018.

Rudy mengatakan, AB adalah warga RT 01/RW 01 Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Ia merekrut 14 orang korban sebagai calon tenaga kerja dari sejumlah daerah di Pulau Timor. 

Para korban itu menemui AB dan dijanjikan pekerjaan melalui perusahan penyalur tenaga kerja PT Duta Karya NTB, sebagai buruh perkebunan kelapa sawit, PT Kridatama di Kalimantan. Korban hanya diminta melengkapi dokumen berupa KTP dan kartu keluarga.

"Diiming-imingi gaji Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Jika bekerja lebih, akan mendapatkan bonus," katanya.

Saat beraksi, AB mewakili sebuah perusahaan di seputaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dibekali surat tugas. Hasil pemeriksaan polisi, perusahaan itu tidak terdata di Provinsi NTT. Bagi korban yang tak punya dokumen kependudukan, ia menyediakan jasa pembuatan KTP.

"Yang tak punya KTP, dibuatkan oleh AB. Pembuatannya itu dikirim dari NTB, setelah dikemas di sana file dikirimkan lewat handphone lalu dicetak di Kupang," katanya.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Simak video menarik pilihan berikut di bawah:

Simak video menarik di bawah:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2N14pDz

No comments:

Post a Comment