:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2244809/original/032025200_1528530367-katt.jpg)
Berdasarkan ketentuan syara', zakat wajib dibayarkan kepada golongan tertentu yang dikenal dengan istilah asnaf. Jumlahnya ada delapan, seperti disebutkan Alquran dalam Surat At Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dengan berzakat, maka itu merupakan jalan bagi seorang muslim untuk menyucikan dirinya dari segala macam harta yang didapatnya dan terindikasi tidak bersih atau tidak benar-benar bersih.
Jika tidak mengeluarkan zakat, harta dari sumber kotor dapat merusak kekayaan.
Dari makna tersebut, sebenarnya tidaklah tepat jika seorang pembayar zakat disebut sebagai dermawan. Zakat memang merupakan kewajiban. Sehingga, apabila tidak ditunaikan, maka orang itu dapat disebut kikir.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2Q9pQBn
No comments:
Post a Comment