Pages

Wednesday, May 29, 2019

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat idul fitri. Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut. Jadi secara singkat, begitulah cara menghitung zakat fitrah.

Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya kamu harus mengeluarkannya sesuai cara menghitung zakat fitrah.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena setiap harta yang kamu miliki, ada sebagian hak orang lain.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena hal ini diwajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari orang tua sampai anak kecil sekalipun. Untuk itulah kamu harus memahami cara menghitung zakat fitrah ini.

Ketentuan Zakat Fitrah

Mengenai cara menghitung zakat fitrah, telah terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan sholat idul fitri”.

Sedangakan untuk besarnya zakat fitrah sendiri seperti yang telah disebutkan pada hadits di atas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan kedalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan. Begitulah cara menghitung zakat fitrah sesuai dengan sabda Rasulullah.

Dengan ketentuan zakat fitrah yang disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan, maka di Indonesia digunakan Nasi atau beras. Jadi kamu harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg kurma. Jangan lupa untuk orang tua agar membayarkan zakti fitrah anak anaknya sesuai dengan cara menghitung zakat fitrah di atas.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WCK10p

No comments:

Post a Comment