Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Yulianto, saksi Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sidang kali ini juga memutar video vlog saat terdakwa menyebut idiot.
JPU Rahmat Hari Basuki meminta saksi menjelaskan makna harfiah kata 'idiot', maupun asal kata tersebut.
Saksi pun menjawab. "Idiot untuk menyebut taraf kecerdasan paling rendah. Kecerdasan paling tinggi disebut jenius," kata Andi.
Saksi yang dihadirkan juga menyebut jika kata-kata yang disebut Ahmad Dhani dalam vlognya, menghina massa di luar hotel Majapahit.
Namun penjelasan saksi ahli dalam sidang tersebut disanggah oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki kompetensi karena bukan ahli forensik linguistik.
"Jadi saksi bukan ahli forensik linguistik," kata Aldwin di hadapan majelis hakim.
Melalui pertanyaan kepada saksi, Aldwin juga menunjukkan kepada majelis hakim jika kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani bukanlah penghinaan karena tidak menyebut subjek yang dihina.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Namun berbuntut penolakan.
Suami Mulan Jameela itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment