Pages

Wednesday, March 27, 2019

Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2019. Hal ini tentu menuntut Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mendesain kebijakan guna mengejar penerimaan cukai yang meningkat tahun depan.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai akan didorong dari pemberantasan rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal dapat membuka pasar untuk rokok legal. 

"Strategi kita akan lakukan law enforcement terhadap rokok ilegal," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.

Heru menuturkan, pihaknya menargetkan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen. Hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sekarang jumlahnya 7,04 persen yang turun dari 2 tahun lalu, 12,14 persen tahun depan kita targetkan bisa 3 persen. Saya diminta oleh menteri Keuangan untuk menurunkan ke 3 persen," ujar dia.

Ditjen Bea Cukai juga mengharapkan dapat mengembangkan cukai jenis lain. Ini untuk mencapai target pencapaian cukai.

"Itu strategi utama dari segi pencapaian cukai. Yang lainnya kita berharap cukai jenis lain dapat kita kembangkan. Tapi bukan berarti Pemerintah menjadikan cukai lain sebagai sarana pengumpulan pajak. Cukai itu sarana pengendalian," tegas Heru. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Journal: Terpantik Kontroversi Rokok Elektrik

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2JL8HOM

No comments:

Post a Comment