Pages

Friday, January 4, 2019

Sektor Energi dan Tambang Sumbang 53,4 Persen PNBP Nasional

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan sosialisai Undang-Undang (UU) Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini lebih tegas mengatur mengenai objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, menyampaikan bahwa setelah melalui proses panjang UU Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini pun sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun. 

"Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instasnsti pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi," katanya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11/2018).

Saat ini kontribusi penerimaan PNBP telah menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian bangsa. Sebab kontribusi terhadap penerimaan negara dinilai juga cukup besar.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui dalam penetapan Undang-Undang PNBP yang baru ini memang disiapkan sejak lama. Sebab cakupan dalam sektornya sendiri cukup luas, sehingga memerlukan kajian yang cukup mendalam.

"Maka perlu sekarang ini ada semacam revitalisasi PNBP. Meskipun Undang-Undang sejak Juli, tapi saya yakin banyak yang belum ngerti. Esensinya apa? Kami ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara," katanya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2F59dmZ

No comments:

Post a Comment