Pages

Monday, January 7, 2019

Panwaslu Bogor Sebut Anies Baswedan Bisa Terjerat Pidana Pemilu

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra pada Desember 2018. Menurut Anies, aktivitas dia menyampaikan kata sambutan, berbaju dinas pejabat Pemprov, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum sebagai aparat negara.

"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, Bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu regional Bogor di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dari proses klarifikasi selama tiga jam, Anies berpendapat, mendatangi acara apa pun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.

"Ya memang (datang) sebagai gubernur. Normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal, gubernur bisa mendatangi kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.

Perihal izin, Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mantan menteri pendidikan ini menjelaskan, sudah ada semacam pemberitahuan resmi dilakukan sebagai notifikasi kehadirannya di gelaran konfrensi nasional partai besutan Prabowo Subianto itu.

"Hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul, saya mengirim surat ke Kemendagri, walau secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama bukan kegiatan kampanye," ucap Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anggota Bawaslu setempat dibantu Satpol PP menertibkan 68 APK yang melanggar.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2VzYIOk

No comments:

Post a Comment