Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 8 Januari 2019, sehari sebelum Letjen Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB.
Melalui Perpres itu, Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI dan Polri aktif, serta profesional. Dengan jabatan setingkat menteri, Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dikutip dari http://www.setkab.go.id, Senin (21/1/2019).
Sementara, Pasal 63 Perpres ini menyebutkan bahwa, Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional.
Perpres tersebut juga menegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2FQ3lhx
No comments:
Post a Comment