Pages

Friday, January 4, 2019

Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram

Liputan6.com, Mataram - Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan materi peninjauan kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/1/2019), materi PK itu soal adanya kekeliruan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Nuril dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus hukum yang menjerat Nuril mendapat simpati tak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Penggalangan dana agar Nuril bisa membayar denda bahkan sudah mencapai angka Rp 370 juta. (Rio Audhitama Sihombing) 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2VvdQN0

No comments:

Post a Comment