Pages

Tuesday, January 1, 2019

Akan Didakwa Atas Kasus Korupsi, PM Israel Tak Mau Mengundurkan Diri

Liputan6.com, Tel Aviv - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terjerat kasus korupsi. Namun, Bibi, nama akrabnya, menegaskan bahwa ia tidak akan mengundurkan diri jika jaksa agung memutuskan untuk mengajukan dakwaan terhadap dirinya sebelum pemilu digelar April 2019. 

Saat ditanya apa yang akan dia lakukan jika Kejaksaan Agung memanggilnya untuk diperiksa dalam perkara korupsi -- langkah terakhir sebelum dakwaan diajukan ke pengadilan, Netanyahu menjawab, "Jika itu terjadi, saya tidak akan mengundurkan diri," kata dia dalam kunjungan ke Brasil pada 31 Desember 2018, seperti dikutip dari The Times of Israel, Selasa (1/1/2019).

Netanyahu menjelaskan bahwa menurut aturan, ia tidak harus mundur saat perkara masih dalam tahap pemeriksaan. Ia juga yakin bahwa tiga kasus korupsi yang menjeratnya "bukan apa-apa" -- tak akan bisa menggulingkannya dari kursi kekuasaan. 

"Israel adalah negara hukum, dan hukum tidak mengharuskan perdana menteri mengundurkan diri selama proses pemeriksaan," katanya.

Jika Jaksa Agung Israel, Avichai Mandeblit berniat mengajukan dakwaan atas Netanyahu, ia harus memastikan pengadilan menerima perkaranya untuk disidang. 

Syarat bagi kejaksaan agung untuk melakukan gelar perkara, termasuk mendengar keterangan pihak tersangka, menurut Netanyahu, harus dipenuhi. 

Ia menambahkan, jika seorang seorang perdana menteri dilengserkan sebelum proses persidangan dilakukan, "dan pada akhir persidangan hakim memerintahkan jaksa untuk menutup kasus ini. Itu tidak masuk akal, dan merupakan pukulan mengerikan bagi demokrasi."

"Dalam demokrasi, para pemimpin dipilih melalui pemungutan suara, bukan melalui proses hukum yang diselesaikan sebagian."

Pernyataan Netanyahu Senin kemarin senada dengan perkataannya pada pekan lalu. Kala itu, pada kepada lingkaran dalamnya, ia yakin  bahwa Jaksa Agung Avichai Mandelblit "tidak akan berani" untuk mengumumkan dakwaan terhadap dirinya sebelum pemilu rampung. 

Bahkan jika ia didakwa, Benjamin Netanyahu --yang diduga terlibat dalam tiga kasus pidana korupsi-- tidak akan menyerah pada tekanan publik untuk mundur sebagai perdana menteri dan akan melawan dakwaan atas dirinya sebagai sebagai warga negara biasa, menurut laporan harian Israel Hayom pada Kamis pekan lalu.

Undang-undang Israel tidak dengan jelas menyatakan bahwa perdana menteri yang telah didakwa harus mengundurkan diri.

Alih-alih, dikatakan bahwa kepala pemerintahan harus mundur hanya setelah dia divonis karena melakukan pelanggaran yang terkait kebobrokan moral, seperti penyuapan atau pelanggaran kepercayaan. Itu pun jika keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Knesset (parlemen Israel) dapat meminta perdana menteri untuk mundur sebelum proses itu selesai, tetapi jika tidak, secara teori, ia bisa tetap menjabat.

Simak video pilihan berikut:

Kepolisian Israel merekomendasikan untuk mendakwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Terkait kasus korupsi yang melibatkan sebuah perusahaan telekomunikasi raksasa di Israel

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2F1hlET

No comments:

Post a Comment