:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1711604/original/005017300_1505476394-KPK-Beberkan-Barang-Bukti-OTT-Banjarmasin2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Selain keduanya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.
Kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa 27 November 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan rekannya di restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, sekitar pukul 19.00 WIB.
Alex menuturkan tim selanjutnya mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Tim penindakan, turut diamankan seorang petugas keamanan.
"Di rumah MR (Muhammad Ramadhan), tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar Sin$47 ribu," ujar Alexander di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2KLWerf
No comments:
Post a Comment