Liputan6.com, Banyumas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tidak memiliki anggaran untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.
"Kalau untuk penertiban itu tidak ada anggaran secara resmi dari Bawaslu karena RAB (Rincian Anggaran Biaya) Bawaslu Kabupaten Banyumas kan masih menginduk kepada Bawaslu Jateng. Artinya, Bawaslu Kabupaten Banyumas belum bisa membuat anggaran-anggaran dan rencana program sendiri," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, seperti dilansir Antara, Senin (22/10/2018).
Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Banyumas hanya melaksanakan RAB yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Meskipun begitu, menurut Yon, dalam proses penanganan penertiban alat peraga kampanye karena Pemilu 2019 berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan itu dengan kemampuan dan sumber daya manusia yang ada.
"Koordinasi dengan Satpol PP menjadi rujukan kami seperti yang ada di dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 23 Tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, dan PKPU Nomo 33 Tahun 2018, kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 serta undang-undang juga kami berkewajiban berkoordinasi dengan Satpol PP ketika ada penertiban APK," tutur Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Oleh karena Pemilu 2019 merupakan hajat nasional, kata Yon, ada anggaran atau tidak ada anggaran, pihaknya bersama Satpol PP tetap berkewajiban untuk menertibkan APK apabila ada yang melanggar.
Soal kemungkinan telah adanya pemasangan APK yang melanggar peraturan, Yon mengatakan pemantauan saat ini baru sebatas pada pemasangan APK pada tempat-tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU seperti masjid dan angkutan umum.
Menurut dia, pihaknya telah menyurati beberapa orang calon legislator yang memasang atribut atau alat peraga kampanye di kendaraan umum.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment