Liputan6.com, Bali - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 457,32 gram bruto di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
"Penangkapan tersangka berinisial SUP dan ES ini dilakukan tim CTOC, Inteltek, dan Direktorat Narkoba Polda Bali, pada 3 Oktober 2018, pukul 19.00 WITA karena kedapatan membawa sabu-sabu hampir setengah kilogram," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja di Denpasar, seperti dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).
Hengky memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polda Bali itu sudah dikemas dalam bentuk 18 paket dengan berat berbeda-beda, yaitu empat paket besar di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 405,55 gram bruto.
Kemudian, kata dia, petugas juga menemukan delapan paket sedang yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna biru, diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 44,98 gram bruto.
"Anggota Polda Bali juga mendapati enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru dengan berat 6,79 gram bruto, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 457,32 gram bruto," papar Hengky.
Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkotika ini, lanjut dia, dengan cara membeli paket sabu-sabu itu melalui jasa kurir barang yang dikirim dari Sidoardjo, Jawa Timur menuju Bali.
"Dari tangan tersangka kami juga mendapati empat buah telepon genggam, satu buah alat isap (bong), dan dua buah kartu ATM," kata Hengky.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment