Pages

Monday, October 29, 2018

Jadwal SKD CPNS 2018 BKN Pusat Keluar, Buruan Cek

Selain itu, BKN juga merilis sejumlah larangan bagi peserta tes SKD yaitu:

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya

2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan bolpoint

3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung

6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

7. Merokok dalam ruangan tes

Bagi peserta yang tidak mengikuti tata tertib di atas akan dikenakan sanksi berupa:

a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur

b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus

Bagi para peserta dan pengantar juga tidak diperkenankan untuk membawa dan memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 

Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan KTP/Surat Keterangan perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi dan/atau Paspor. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang telah mendapat cap/stempel pada saat pemeriksaan identitas.

Peserta dapat memeriksa informasi terkait kegiatan Seleksi CPNS BKN melalui http://www.bkn.go.id serta media sosial resmi BKN yaitu https://twitter.com/BKNgoid atau https://facebook.com/BKNgoid. (Felicia Margaretha)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2qh43f5

No comments:

Post a Comment