Pada saat daftar ulang peserta wajib membawa dan menunjukkan:
a. Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 yang dicetak berwarna;
b. Ijazah terakhir/SK Penyetaraan Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
c. Transkrip/Daftar Nilai Asli;
d.KTP elektronik asli/Surat Keterangan Bukti Perekaman KTP elektronik;
e.Surat lamaran asli ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro SDM Aparatur, Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketik denganmenggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan penabertinta hitam;
f.Surat Pemyataan asli diketik dengan menggunakan komputer, bermeteraiRp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
g.Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) asli dan sertifikat AhliTeknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) asli, khusus pelamarjabatan AnalisKesyahbandaran;
h. Akta Kelahiran asli pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan suratketerangan lahir dari Kepala Desa/KepalaSuku bagi pelamar Formasi Putra/PutriPapua dan Papua Barat;
i. Keterangan predikat cumlaude/surat penyetaraan cumlaude;
j. Surat Keterangan dari Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas bagipelamar Formasi Disabilitas.
Turut diperingatkan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Amq7L9
No comments:
Post a Comment