Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memangkas syarat bagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya korban gempa untuk menerima dana rehabilitasi rumah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, korban gempa NTB cukup mengisi satu formulir untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.
"Cukup mengisi satu formulir, dengan satu formulir itu bisa segera mencairkan," kata Willem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Menurut Willem, sulitnya pencairan dana bantuan untuk rehabilitasi rumah warga karena terkendala masalah akuntabilitas. Namun, untuk saat ini masalah tersebut kini sudah diatasi.
"Jadi dalam formulir itu disebutkan persyaratan akuntabilitas akan dipenuhi kemudian. Jadi seperti itu. Dengan demikian kita akan bisa segera mencairkan," ucap Willem.
Meski demikian, Willem tak merinci syarat akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh korban gempa NTB. Ia hanya menggambarkan bahwa syarat akuntabilitas itu terkait dengan dua hal.
"Pertama, siapa yang terima uang. Kedua, uang itu dipakai untuk apa, harus bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ymbeH0
No comments:
Post a Comment